PENGEMBANGAN PULAU TARAKAN SEBAGAI PANGKALAN MILITER UDARA UTAMA DI WILAYAH KALIMANTAN UTARA (STUDI KASUS: LANUD ANANG BUSRA - TARAKAN, KALIMANTAN UTARA)
Abstract
Pada teori keamanan nasional, terdapat beberapa alasan mengapa penyelidikan ilmiah dalam keamanan intelijen merupakan suatu analisis penting terutama untuk mengurangi ketidak-akurat data dalam suatu perumusan kebijakan. Pada lingkungan strategis yang kompleks, aktivitas atau peristiwa kecil sekalipun dalam pembentukan kebijakan keamanan dapat mengakibatkan efek yang luar biasa dan bersifat konfliktual karena memiliki variabel-variabel sensitif. Dengan demikian dapat dilihat bahwa terdapat urgensi untuk meminimalisir ketidakpastian strategis dalam produk analisis mengenai suatu kebijakan keamanan, salah satunya adalah mengenai pengamanan daerah perbatasan. Dalam konteks Indonesia, terdapat beberapa variabel yang harus dikaji terkait dengan perencanaan pembangunan infrastruktur pertahanan di daerah perbatasan terluar. Salah satu variabel utama adalah aspek sosial budaya untuk mengukur keterbukaan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur keamanan. Kesediaan dan keterbukaan masyarakat merupakan salah satu indikator utama kesuksesan sebuah penerapan kebijakan. Selaras dengan hal tersebut, pada penelitian ini akan difokuskan kajian mengenai Pengembangan Pulau Tarakan Sebagai Pangkalan Militer Udara Utama di Wilayah Kalimantan Utara dengan Studi Kasus: Lanud Anang Busra - Tarakan, Kalimantan Utara. Analisis terhadap peran dan keberadaan Kapal perang dan Pesawat TNI di wilayah perbatasan terluar Indonesia sebagai salah satu infrastruktur pertahanan harus dikorelasikan dengan kondisi keterbukaan masyarakat wilayah perbatasan di tempat tersebut, serta berbagai kepentingan nasional yang harus diamankan. Data dalam penelitian ini akan diolah dengan menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami perspektif masyarakat dengan mendalam.
Downloads
References
HARIPIN, M. (2017) ‘Military Operations Other Than Warfare and Problems of Military Professionalism in Democratizing Indonesia September’, Graduate School of International Relations Ritsumeikan University, (September 2017), pp. 1–58.
Hutri, D., Sitorus, H. and Santosa, A. I. (2020) ‘Analisis Dukungan Logistik Wilayah Operasi Udara Di Pangkalan Tni Angkatan Udara Roesmin Nurjadin Pekanbaru’, Strategi Pertahanan Udara.
Kant, I. (2015) ‘Perpetual peace’, in Conflict After the Cold War: Arguments on Causes of War and Peace. doi: 10.7312/kant92280-002.
Lubis, R. R. (2018) ‘Sekuritisasi Isu Keamanan Maritim Dalam Mendukung Diplomasi Pertahanan Indonesia di Admm Plus On Maritime Security’, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 8(1), pp. 27–44. doi: 10.33172/jpbh.v8i1.264.
Miles, M. B. and Huberman, M. A. (2012) Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru, Universitas Indonesia_UI Press.
Mustari, B. and Barnas, R. (2018) ‘Archipelago Sea Defense Strategy in Realizing Indonesia as a World of Maritime Axis’, Jurnal Prodi Strategi Perang Semesta.
Prasetyo, T. B. and Sugeng, B. (2015) ‘Improving The Quality Of Human Resources In The Field Of Defense Industry Towards Aformidable State Defense Triyoga Budi Prasetyo dan Sugeng Berantas’, Jurnal Pertahanan April 2015, Volume 5, Nomor 1 175, 5(1), p. 175.
Rambe, M. B. (2016) Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Pesawat Tanpa Awak (Uav) Dalam Menjaga Perbatasan Negara, jurnal.untan.ac.id.
Sopia, S. (2017) ‘TNI Dirikan Pusat Komando Militer di Tarakan’, pp. 1–4.
Sudiar, S. (2015) ‘Pembangunan Wilayah Perbatasan Negara: Gambaran Tentang Strategi Pengelolaan Kawasan Perbatasan Darat di Provinsi Kalimantan Utara’, Jurnal Administrative Reform, 3(4), pp. 489–500.
sugiono (2011) metode penelitian pendidikan (pendekatan kuwantitatif,kuwalitatif,R&D), Alfabbeta Pres.
Suhartono, A. (2010) ‘Membangun Budaya Maritim Dan Kearifan Lokal Di Indonesia: Perspektif Tni Angkatan Laut’, Prosiding Icssis.
Al Syahrin, M. N. (2018) ‘Kebijakan Poros Maritim Jokowi dan Sinergitas Strategi Ekonomi dan Keamanan Laut Indonesia’, Indonesian Perspective, 3(1), p. 1. doi: 10.14710/ip.v3i1.20175.
Tarakan, W. (2012) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012 - 2032. Indonesia. Available at: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/63056/KOTA_TARAKAN_4_2012.pdf ttg Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012- 2032.pdf_2.pdf.
Thontowi, J. (2015) ‘Hukum Dan Diplomasi Lokal Sebagai Wujud Pemecahan Masalah Di Wilayah Perbatasan Kalimantan Dan Malaysia’, Yuridika, 30(3), p. 353. doi: 10.20473/ydk.v30i3.1951.
Usmita, F. (2012) ‘Universitas Indonesia Disengagement ; Strategi Penanggulangan Terorisme Di Indonesia’, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Program Studi Kriminologi Depok.
Wangke, H. (2017) ‘Kerja Sama Indonesia-Malaysia dalam Pengelolaan Perbatasan di Kalimantan’, p. 166. Available at: https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/buku_tim/buku-tim-public-75.pdf.
The copyright of this article is transferred to SEBATIK and STMIK Widya Cipta Dharma, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the SEBATIK. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to SEBATIK. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.