PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG PASAR TRADISIONAL KIARACONDONG KOTA BANDUNG ATAS BANGUNAN GEDUNG
DOI:
https://doi.org/10.46984/sebatik.v25i2.1485Keywords:
Perlindungan Hukum, Pedagang, Pengelolaan, Pasar Tradisional, Bangunan GedungAbstract
Pada kondisi liberalisasi dan globalisasi ekonomi ditandai bermunculan pasar modern seperti supermarket, hypermarket, dan sejenisnya, pasar tradisional tetap memegang peranan penting dalam menggerakkan roda perekonomian di Indonesia bagi masyarakat menengah ke bawah. Untuk menjaga eksistensi pasar tradisional tersebut, pemerintah melakukan penataan terhadap pasar tradisional agar dapat bersaing dengan pasar modern. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan gedung yang berfungsi sebagai pasar harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, terdiri dari persyaratan tata guna lahan dan keandalan bangunan. Namun belum semua pasar memenuhi persyaratan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian dilakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama, studi literatur yaitu menginventarisasi peraturan pasar tradisional dan perlindungan hukum bagi pedagang nya. Tahap kedua penyebaran kuesioner ke pedagang Pasar Tradisional Kiaracondong. Tahap ketiga pembahasan dengan cara membandingkan antara pengaturan hukum secara yuridis normatif tentang perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional dengan bangunan gedung dan fasilitasnya (das sollen) serta penerapannya dalam kenyataan (das sein). Hasil menunjukkan pedagang pasar yang menempati Pasar Tradisional Kiaracondong terikat sewa menyewa yang menimbulkan hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban bagi pedagang tradisional adalah membayar retribusi yang ditetapkan pengelola pasar. Di sisi lain, karakteristik retribusi balas jasa atas pembayaran tersebut dapat diterima oleh pedagang. Bentuk perlindungan hukum bagi pedagang pasar tradisional, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung melakukan penataan dan pengelolaan pasar tradisional.
References
Brata, I. (2016). Pasar Tradisional Di Tengah Arus Budaya Global. Jurnal Ilmu Manajemen Mahasaraswati, 6(1), 102449.
Dewi, N. K. D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pasar Tradisional Di Era Liberalisasi Perdagangan. Law Reform, 14(1). https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20232
Herman, M. (2011). Selamatkan Pasar Tradisional: Potret Ekonomi Rakyat Kecil. Gramedia.
Ibrahin, J. (2007). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Banyumedia.
Maulida, R. (2019). Perbedaan Pajak, Retrubusi, dan Sumbangan. https://www.online-pajak.com/seputar-pajak-pribadi/perbedaan-pajak-retribusi-dan-sumbangan.
Pangiuk, A. (2021). Strategi Daya Saing Pasar Tradisional di Indonesia. Forum Pemuda Aswaja.
Sandi, F. B. (2019). Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Perbedaannya dari Pajak Daerah. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/retribusi-daerah
Sabhira, P. R., & Susanti, I. (2021). Evaluasi Kinerja Aset Pasar Tradisional Kiaracondong Kota Bandung. IRWNS, 12, 4–5.
Wendur, R. S. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI BIDANG RITEL DI KOTA MANADO. LEX ADMINISTRATUM, 8(2).
Yudatama, S. (2020). Cegah Covid-19 Bilik Strerilisasi akan Hadir di Pasar Tradisional. https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01355361/cegah-covid-19-bilik-sterilisasi-akan-hadir-di-pasar-pasar-tradisional-kota-bandung.
UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, (1999).
UU No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, (2002)
Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, (2007).
Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, (2017).
Perda No. 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, (2009).
Perwal No. 166 tahun 2017 tentang Tarif Jasa PD Pasar Bermartabat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain all their rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights; Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights, The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books, The right to reproduce the article for own purposes, The right to self-archive the article