LITERASI DIGITAL DALAM ETIKA BERMEDIA SOSIAL YANG BERBUDI LUHUR BAGI WARGA KRENDANG, TAMBORA, JAKARTA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.46984/sebatik.v27i1.2266Keywords:
Pengabdian Masyarakat, Literasi Digital, Media Sosial, Netiket, KebudiluhuranAbstract
Media sosial kini sudah menjadi kebutuhan teknologi yang penting bagi banyak orang. Pengguna media sosial mendapatkan manfaat karena dari media sosial dapat diakses berbagai macam informasi. Terlepas dari sisi positif tersebut, penggunaan teknologi digital dan media sosial yang terhubung dengan internet juga menimbulkan tindakan negatif yang seringkali berujung pada pelanggaran etika berinternet (netiket), perundungan siber, dan kejahatan siber. Hal ini dikarenakan literasi warga dalam menggunakan internet terutama saat mengakses media sosial masih sangat rendah, dimana penggunaanya tidak mengerti etika yang baik bagaimana berkomunikasi di media sosial, dampaknya adalah perundungan siber, ujaran kebencian, dan intoleransi. Literasi digital menggunakan media sosial merupakan keterampilan yang harus dikuasai untuk dapat berinteraksi di dunia maya. Penanaman etika budi luhur pada semua orang akan sangat baik untuk mencegah adanya tindakan-tindakan kejahatan yang akan terjadi di dunia maya. Penanaman etika yang berbudiluhur harus dimulai sejak dini di lingkungan keluarga dan berlanjut di lingkungan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Dengan mengajarkan etika yang berbudi luhur, seseorang memahami apakah suatu tindakan itu baik atau buruk dan apakah tindakan itu harus dilakukan atau tidak. Hal ini demi mencegah terjadinya kejahatan di berbagai bidang kehidupan. Kegiatan pengabdian kepada warga berupa Penyuluhan Literasi Digital bagi warga Kelurahan Krendang, Tambora, Jakarta Barat telah membuahkan hasil yang sangat positif. Dari hasil pengamatan di akhir kegiatan, peserta mampu menjawab pertanyaan dengan benar sesuai dengan materi yang diberikan. Kegiatan lainnya yang terkait dengan pemanfaatan dunia digital dan terutama yang terkait dengan etika menjadi warganet yang berbudi luhur diharapkan dapat dilaksanakan kembali sehingga warga Kelurahan Krendang mendapat manfaat yang signifikan dengan adanya kegiatan literasi digital untuk dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
References
BPSJakBar. (2022). Kecamatan Tambora Dalam Angka 2022 (B. K. A. J. Barat (ed.)). BPS Kota
Administrasi Jakarta Barat. https://jakbarkota.bps.go.id/publication/download. html?nrbvfeve=ODJkM2ZhNzNhMWRiOGYxOT RhZWRiZDY1&xzmn=aHR0cHM6Ly9qYWtiYX Jrb3RhLmJwcy5nby5pZC9wdWJsaWNhdGlvbi8y MDIyLzA5LzI2LzgyZDNmYTczYTFkYjhmMTk 0YWVkYmQ2NS9rZWNhbWF0YW4tdGFtYm9y YS1kYWxhbS1hbmdrYS0yMDIyLmh0b
Cholilah, P. F. (2020). Etika Menggunakan Media Sosial Bagi Generasi Milenial. Jurnal Teknik Informatika, 1(1), 1–4. http://repository.untag-sby.ac.id/9026/
Cubic. (2018). CYBER CRIME DAN CYBER SECURITY.
Https://Cubic.Id/Jurnal/Cyber-Crime-Dan-Cyber- Security. https://cubic.id/jurnal/cyber-crime-dan- cyber-security
Deepublish, P. (2020). Pengertian Tri Dharma Perguruan Tinggi : Makna dan Implementasinya. https://penerbitbukudeepublish.com/pengertian-tri- dharma-perguruan-tinggi/
DinasKomunikasiInformatika. (2022). RPTRA. https://www.jakarta.go.id/rptra
EGSAUGM. (2022). BUDAYA BERKOMENTAR WARGANET DI MEDIA SOSIAL: UJARAN KEBENCIAN SEBAGAI SEBUAH TREN.
Egsa.Geo.Ugm.Ac.Id. https://egsa.geo.ugm.ac.id/2022/02/06/budaya- berkomentar-warganet-di-media-sosial-ujaran- kebencian-sebagai-sebuah-tren/
Irvansyah, A. (2022). Literasi Digital Dalam Memanfaatkan Media Sosial (Studi Kasus pada Asisten Rumah Tangga Usia Remaja). AKRAB!, XII(2), 61–69.
Kemendagri. (2019). Permendagri No. 137 Tahun 2017. https://archive.org/details/PermendagriNo.137Tahu n2017/31. DKI Jakarta fix/page/n3/mode/2up
Likmiardi, P. (2017). RPTRA Krendang di Tambora Jakarta Barat.
https://beritajakarta.id/potret/album/3826/rptra- krendang-di-tambora-jakarta-barat
Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1), 33–47.
https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616
Nugroho, C., & Nasionalita, K. (2020). Digital Literacy Index of Teenagers in Indonesia. Journal Pekommas, 5(2), 215.
https://doi.org/10.30818/jpkm.2020.2050210 Rizaty, M. A. (2023). Pengguna Internet di Indonesia
Sentuh 212 Juta pada 2023.
https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-
internet-di-indonesia-sentuh-212-juta-pada-2023 Salis Hijriyani, Y., & Astuti, R. (2020). Penggunaan
Gadget pada Anak Usia Dini dalam Menghadapi Era Revolusi Industri 4.0. ThufuLA: Jurnal Inovasi Pendidikan Guru Raudhatul Athfal, 8(1), 015. https://doi.org/10.21043/thufula.v8i1.6636
Saputra, A. (2019). Survei Penggunaan Media Sosial Di Kalangan Mahasiswa Kota Padang Menggunakan Teori Uses and Gratifications. Baca: Jurnal Dokumentasi Dan Informasi, 40(2), 207. https://doi.org/10.14203/j.baca.v40i2.476
Sejati, W., Sediyono, A., Fadhilah, A., & Prasetyo, R. F. (2022). Pelatihan Surveyor Pendataan Backlog Perumahan Menggunakan Teknologi Location Intelligence di Kelurahan Krendang, Jakarta Barat. Community Empowerment, 7(10), 1803–1807. https://doi.org/10.31603/ce.8042
Setkab, H. (2021). Peluncuran Program Literasi Digital Nasional, 20 Mei 2021. In Sekretariat Kabinet. https://setkab.go.id/peluncuran-program-literasi- digital-nasional-20-mei-2021/
Singh, M. (2018). Digital Literacy: an Essential Life Skill In the Present Era of Growing and Global
Educational Society. Journal of Advances and Scholarly Researches in Allied Education, 15(8), 62–67. https://doi.org/10.29070/15/57868
Suseno, J. (2022). Etika Berbudiluhur dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi. https://smaannajah.sch.id/2022/02/16/etika- berbudiluhur-dalam-pemanfaatan-teknologi- informasi/
Tampubolon, R. T. M., & Siregar, P. A. S. (2022). Pentingnya Etika Dalam Bermedia Sosial. Jurnal Hukum Indonesia, 1, 10–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain all their rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights; Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights, The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books, The right to reproduce the article for own purposes, The right to self-archive the article