STRATEGI PENGEMBANGAN USAHA DAN PERAN SERTIFIKASI HALAL PRODUK PANGAN LOKAL UMKM DALAM MENUNJANG KETAHANAN PANGAN TINGKAT RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.46984/sebatik.v27i1.2275Keywords:
Strategi, Pengembangan Usaha, Sertifikasi Halal, Pangan Lokal, Ketahanan PanganAbstract
Produk pangan lokal erat dengan budaya masyarakat sehingga menjadi ciri khas suatu daerah. Tumbuhnya usaha tersebut mendorong perekonomian dalam menunjang ketahanan pangan pelaku usahanya. Peningkatan permintaan produk pangan lokal diupayakan dengan meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap produk melalui sertifikasi halal. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis strategi pengembangan usaha produk pangan lokal dan menganalisis peran sertifikasi dalam menunjang ketahanan pangan pelaku usaha di UMKM Abinisa. Penelitian ini dianalisis dengan analisis SWOT dan Coping Strategy Index (CSI). Penyusunan strategi pengembangan usaha produk pangan lokal di UMKM Abinisa dilakukan dengan mengidentifikasi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal kekuatan yang paling besar adalah produk yang berbasis pangan lokal, pemasaran produk yang luas dan sudah memiliki pelanggan tetap. Faktor internal kelemahan terbesar yaitu akses modal terbatas. Faktor eksternal peluang yang terbesar adalah pemasaran produk yang dilakukan secara offline maupun online. Faktor ancaman terbesar adalah banyaknya persaingan dengan produk lokal lainnya. Kondisi usaha produk pangan lokal di UMKM Abinisa berada pada Grow And Build. Strategi yang dapat dilakukan antara lain: meningkatkan sarana dan prasarana terutama dalam proses dan bahan baku pengolahan produk. Strategi tersebut perlu dikembangkan untuk meningkatkan pemenuhan pangan keluarga. Mekanisme pemenuhan pangan keluarga berada pada Taraf I, tidak melakukan Langkah drastis pada Taraf II dan Taraf III. Hal ini tidak terlepas dari peran sertifikat halal di UMKM Abinisa yang berbasis olahan telur dan pangan lokal di Provinsi Banten. Sertifikat Halal mampu meningkatkan penjualan produk sehingga ekonomi pelaku usaha lebih berdaya dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan menunjang ketahanan pangan tingkat rumah tangga.
References
Aidha, Z., & Harahap, R. A. (2021). Pemberdayaan masyarakat dalam upaya ketahanan pangan selama pandemi COVID-19 di Kecamatan Bilah Barat. Tropical Public Health Journal, 1(1), 22-30.
Anggraeni, F. D. (2013). Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui fasilitasi pihak eksternal dan potensi internal (Studi kasus pada kelompok usaha" Emping Jagung" di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Ester, F., & Sudarsana, I. K. S. (2015). Peranan Sertifikasi Halal Bagi Konsumen Dalam Aspek Perlindungan Konsumen. dalam Jurnal Kertha Semaya, 3(02).
Hariyanto, B. (2017). Pangan Lokal. Kuliah Umum Jurusan Gizi Fak. Kedokteran Unibraw.
Ilham, B. U. (2022). Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare pada Usaha Mikro dan Kecil Binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Sulawesi Selatan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 5(1), 20-25.
Istiqomah, I., & Andriyanto, I. (2018). Analisis SWOT dalam Pengembangan Bisnis (Studi pada Sentra Jenang di Desa Kaliputu Kudus). BISNIS: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 5(2), 363-382.
Maesyaroh, M., & Martiana, A. (2020). Upaya Perlindungan Konsumen Melalui Sertifikasi Halal (Untuk UMKM Sate Klathak Pleret Yogyakarta). In Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) . (2022). Tentang Cipta Kerja.
Purnawan, E., & Nugroho, F. (2016). Pengembangan UMKM Olahan Pangan Lokal Dalam Gerakan One Day No Rice (ODNR) di Kota Depok. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial (Journal of Social Welfare), 17(2).
Salam, M. D., & Prathama, A. (2022). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Umkm. Jurnal Kebijakan Publik, 13(2), 137-143.
Sari, A. M., Kusumaningati, W., Yustinah, Y., & Yudhistirani, S. A. (2022, November). Pelatihan Sertifikasi Halal Untuk Usaha Kecil dan Mikro (Ukm). In Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ (Vol. 1, No. 1).
Syafitri, Y., Irwandi, I., Sulaimawan, D., Astika, R., & Susianto, D. (2022). Penguatan Kapasitas SDM/UMKM Pengembangan Industri Pangan Lokal Tahun 2021 pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 2(1), 183-190.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabet.
Tahliani, H. (2023). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Untuk Meningkatkan Daya Saing Perusahaan. Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 6(1), 1-12.
Undang-Undang. (2020) Undang-Undang Nomor 11. Tentang Cipta Kerja.
Umanailo, M. C. B. (2018). Ketahanan pangan lokal dan diversifikasi konsumsi masyarakat (studi pada masyarakat Desa Waimangit Kabupaten Buru). SOCA: Jurnal Sosial Ekonomi Pertanian, 12(1), 63.
Utami, D. P. (2021). Strategi Branding Untuk Membangun Image Positif Pangan Lokal Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah. Journal of Food Technology and Agroindustry, 3(1), 26-35.
Widiati, S., & Rusmana, M. (2020). Peran Sistem Pertanian Lokal Dalam Mekanisme Pemenuhan Kebutuhan Pangan (Food Coping Strategy) Masyarakat Adat Kasepuhan Cicarucub Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Agribisnis Terpadu, 13(1), 134-153.
Yulia, L. (2015). Strategi Pengembangan Industri Produk Halal. Jurnal Bimas Islam, 8(1), 121-162.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain all their rights to the published works, such as (but not limited to) the following rights; Copyright and other proprietary rights relating to the article, such as patent rights, The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books, The right to reproduce the article for own purposes, The right to self-archive the article