TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU DI PERSIDANGAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.46984/sebatik.v27i1.2304

Keywords:

Kesaksian, Palsu, Persidangan, Pidana, KUHP.

Abstract

Penelitian ini menyajikan studi empiris dalam melakukan identifikasi adanya tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian berdasarkan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian berfokus untuk menganalisis dan memberikan deskripsi keabsahan terhadap pernyataan palsu seorang saksi di persidangan dalam proses peradilan pidana dan pertanggung jawaban terhadap saksi yang terbukti sebagai pemberi kesaksian palsu di persidangan dalam proses peradilan pidana. Saksi dapat diancam pada hukum pidana karena ia berada dibawah sumpah, apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka keterangan tersebut dianggap tidak sah atau tidak valid dan kemudian dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Metode penelitian ini memanfaatkan sumber data primer dan non tersier. Data primer berupa perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan undang-undang dan putusan-putusan hakim. Data non tersier berupa surat kabar, internet, kamus Hukum, dan kamus Besar Bahasa Indonesia bahan hukum. Luaran penelitian ini berupa dokumen usulan yang dapat digunakan hakim untuk menilai keterangan saksi di persidangan yang diduga palsu serta memberikan masukkan bagi saksi dan masyarakat umum yang berpartisipasi dalam pengadilan untuk memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang ia alami, ia dengar, dan ia lihat dengan sendiri dan tidak mengada-ada agar lebih menghormati proses jalannya persidangan.

References

Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Aprilianda, N. (2017). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Universitas Brawijaya Press.
Atmadja, I. D. G. (2018). Asas-asas hukum dalam sistem hukum. Kertha Wicaksana, 12(2), 145-155.
Chazawi, A. (2014). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Refika Aditama.
Hakim, L. (2020). Asas-asas hukum pidana buku ajar bagi mahasiswa. Deepublish.
Hamzah, A. (2015). Hukum acara pidana Indonesia.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Mubayyinah, F. (2017). Perbandingan Sistem Hukum Pembuktian Dalam Penanganan Perkara Tindak Korupsi Dengan Perkara Tindak Pidana Lainnya. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 7(1).
PAF Lamintang, S. H., & Theo Lamintang, S. H. (2023). Delik-delik khusus kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan. Sinar Grafika.
Prodjodikoro, W. (2012). Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, ed. 3 cet. 4. Refika Aditama, Bandung, 1.
Purwoleksono, D. E. (2014). Hukum Pidana.
Rohman, M. M., Purwoto, A., Amalia, M., Rumalean, Z. Z., Romdoni, M., Ingratubun, F., ... & Hamid, A. (2023). Asas-Asas Hukum Pidana. Global Eksekutif Teknologi.
Ruslan Renggong, S. H. (2017). Hukum Pidana Khusus: Memahami delik-delik diluaR KUHP. Prenada Media.
Samosir, C. D. (2018). Hukum acara pidana.
Simbolon, N. Y., & SH, M. (2022). PENGANTAR ILMU HUKUM. PENGANTAR ILMU HUKUM, 87.
Susilo, R. (2019). Kitab Undang Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.
Sutami, H. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa; Edisi Keempat. Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia, 11(2).
Tomalili, R. (2019). Hukum Pidana. Deepublish.
Wibowo, K. T., & Anjari, W. (2022). Hukum pidana materiil.

Downloads

Published

2023-06-06

How to Cite

Zain, M. R. M., Hafidin, S. and Paruntu, S. S. (2023) “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU DI PERSIDANGAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA”, Sebatik, 27(1), pp. 431–438. doi: 10.46984/sebatik.v27i1.2304.

Issue

Section

Articles