ANALISIS KEBIJAKAN PEMUTIHAN STATUS TUGAS/IZIN BELAJAR DALAM PEMBINAAN KARIER KEPANGKATAN DAN JABATAN DOSEN PTN DI INDONESIA

Authors

  • Sumiyati Sumiyati Satuan Pengawas Internal, Politeknik Negeri Bandung
  • Kunlestiowati Kunlestiowati Satuan Pengawas Internal, Politeknik Negeri Bandung
  • Hazma Hazma Satuan Pengawas Internal, Politeknik Negeri Bandung
  • Ita Susanti Satuan Pengawas Internal, Politeknik Negeri Bandung
  • Krisna Yudha B Satuan Pengawas Internal, Politeknik Negeri Bandung

DOI:

https://doi.org/10.46984/sebatik.v23i2.774

Keywords:

Dosen, Kebijakan, Pemutihan, Tugas Belajar, TGR

Abstract

Pengembangan karier dosen sangat penting karena merupakan cerminan perkembangan Lembaga. Oleh karena itu pihak pimpinan harus menjadikan pengembangan karier sebagai salah satu perhatian serius demi kepentingan dan kemajuan bersama. Salah satu bentuk peningkatan kualifikasi dan kempetensi ASN dosen dilakukan melalui pendidikan akademik formal berjenjang, dengan bentuk penugasan atau pemberian izin. Kemenristekdikti melalui Kepmenristekdikti No. 169/M/KPT/2018 berupaya memberikan kepastian hukum terhadap penyesuaian ijazah yang diperoleh pegawai negeri sipil yang telah menyelesaikan studi dan menjamin keberlangsungan karier pegawai di lingkungan Kemenristekdikti. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan konsep dasar, dampak, dan upaya implementasi kebijakan pemutihan Kemenristekdikti tersebut. Penelitian kualitatif ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus dan studi banding di beberapa perguruan tinggi dan melalui observasi, wawancara, dan penyebaran angket. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa para dosen umumnya mengerti tentang konsep pemutihan Kepmenristekdikti No. 169/M/KPT/2018 dibuat untuk membantu dosen yang mengalami ketidaksesuaian perizinan dalam sekolah lanjut agar tidak terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Upaya menerapkan kebijakan keputusan Menteri ini pun telah dilakukan sosialisasi.

Author Biography

Sumiyati Sumiyati, Satuan Pengawas Internal, Politeknik Negeri Bandung

 

 

References

Azhari, R. &. W. A., 2017. Manajemen Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia dalam Pendidikan Islam. Jurnal At-Ta;dib, 12(2), pp. 71-97.

Kepmenristekdikti No.169/M/KPT/2018, 2018. Pemutihan Status Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta: s.n.

Massie, R. T. B. &. S. G., 2015. Pengaruh Perencanaan Karier, Pelatihan dan Pengembangan Karier Terhadap Kinerja Pegawai Pada Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(05), pp. 653-645.

Muhajir, M., 2015. Analisis Pengembangan Karier Pegawai Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. e-Jurnal Katalogis, 3(12), pp. 142-149.

Muspawi, M., 2017. Menata Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia Organisasi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(1), pp. 114-122.

Permen PANRB No 17 Tahun 2013, 2013. Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Jakarta: s.n.

Permendiknas RI No. 48 Tahun 2009, 2009. Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: s.n.

Samsudin, S., 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Pustaka Setia.

Triatmanto, B., 2017. Analisis Pengembangan Karier Yang Dipengaruhi oleh Kepememimpinan, Budaya, Organisasi, dan Prestasi Kerja. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Universitas Merdeka Malang, 5(2), pp. 78-82.

Undang-undang RI No 14 Tahun 2012, 2012. Guru dan Dosen. Jakarta: s.n.

Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012, 2012. Pendidikan Tinggi. Jakarta: s.n.

Downloads

Published

2019-12-01

How to Cite

Sumiyati, S., Kunlestiowati, K., Hazma, H., Susanti, I. and B, K. Y. (2019) “ANALISIS KEBIJAKAN PEMUTIHAN STATUS TUGAS/IZIN BELAJAR DALAM PEMBINAAN KARIER KEPANGKATAN DAN JABATAN DOSEN PTN DI INDONESIA”, Sebatik, 23(2), pp. 301–306. doi: 10.46984/sebatik.v23i2.774.