ANALISIS KEBIJAKAN PEMUTIHAN STATUS TUGAS/IZIN BELAJAR DALAM PEMBINAAN KARIER KEPANGKATAN DAN JABATAN DOSEN PTN DI INDONESIA
Abstract
Pengembangan karier dosen sangat penting karena merupakan cerminan perkembangan Lembaga. Oleh karena itu pihak pimpinan harus menjadikan pengembangan karier sebagai salah satu perhatian serius demi kepentingan dan kemajuan bersama. Salah satu bentuk peningkatan kualifikasi dan kempetensi ASN dosen dilakukan melalui pendidikan akademik formal berjenjang, dengan bentuk penugasan atau pemberian izin. Kemenristekdikti melalui Kepmenristekdikti No. 169/M/KPT/2018 berupaya memberikan kepastian hukum terhadap penyesuaian ijazah yang diperoleh pegawai negeri sipil yang telah menyelesaikan studi dan menjamin keberlangsungan karier pegawai di lingkungan Kemenristekdikti. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan konsep dasar, dampak, dan upaya implementasi kebijakan pemutihan Kemenristekdikti tersebut. Penelitian kualitatif ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus dan studi banding di beberapa perguruan tinggi dan melalui observasi, wawancara, dan penyebaran angket. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa para dosen umumnya mengerti tentang konsep pemutihan Kepmenristekdikti No. 169/M/KPT/2018 dibuat untuk membantu dosen yang mengalami ketidaksesuaian perizinan dalam sekolah lanjut agar tidak terkena Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Upaya menerapkan kebijakan keputusan Menteri ini pun telah dilakukan sosialisasi.
Downloads
References
Kepmenristekdikti No.169/M/KPT/2018, 2018. Pemutihan Status Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta: s.n.
Massie, R. T. B. &. S. G., 2015. Pengaruh Perencanaan Karier, Pelatihan dan Pengembangan Karier Terhadap Kinerja Pegawai Pada Museum Negeri Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(05), pp. 653-645.
Muhajir, M., 2015. Analisis Pengembangan Karier Pegawai Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. e-Jurnal Katalogis, 3(12), pp. 142-149.
Muspawi, M., 2017. Menata Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia Organisasi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(1), pp. 114-122.
Permen PANRB No 17 Tahun 2013, 2013. Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Jakarta: s.n.
Permendiknas RI No. 48 Tahun 2009, 2009. Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta: s.n.
Samsudin, S., 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bandung: Pustaka Setia.
Triatmanto, B., 2017. Analisis Pengembangan Karier Yang Dipengaruhi oleh Kepememimpinan, Budaya, Organisasi, dan Prestasi Kerja. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Universitas Merdeka Malang, 5(2), pp. 78-82.
Undang-undang RI No 14 Tahun 2012, 2012. Guru dan Dosen. Jakarta: s.n.
Undang-undang RI No. 12 Tahun 2012, 2012. Pendidikan Tinggi. Jakarta: s.n.
The copyright of this article is transferred to SEBATIK and STMIK Widya Cipta Dharma, when the article is accepted for publication. the authors transfer all and all rights into and to paper including but not limited to all copyrights in the SEBATIK. The author represents and warrants that the original is the original and that he/she is the author of this paper unless the material is clearly identified as the original source, with notification of the permission of the copyright owner if necessary.
A Copyright permission is obtained for material published elsewhere and who require permission for this reproduction. Furthermore, I / We hereby transfer the unlimited publication rights of the above paper to SEBATIK. Copyright transfer includes exclusive rights to reproduce and distribute articles, including reprints, translations, photographic reproductions, microforms, electronic forms (offline, online), or other similar reproductions.
The author's mark is appropriate for and accepts responsibility for releasing this material on behalf of any and all coauthor. This Agreement shall be signed by at least one author who has obtained the consent of the co-author (s) if applicable. After the submission of this agreement is signed by the author concerned, the amendment of the author or in the order of the author listed shall not be accepted.